Heboh Mahasiswi Bunuh Diri Usai Dipaksa Gugurkan Kandungan, Berikut Fatwa MUI Tentang Aborsi yang Dibolehkan

- 8 Desember 2021, 07:28 WIB
/WNC/mui.or.id

2. Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu.

3. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam. 

4. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.

5. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

6. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, mengimbau          semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. ***

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: mui.or.id kbbi.web.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x