2. Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
3. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam.
4. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.
5. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
6. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. ***