Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Tarakan, Pelaku Merupakan Pensiunan Mantri Kesehatan

- 27 Oktober 2021, 12:35 WIB
Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku praktik aborsi ilegal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku praktik aborsi ilegal di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. /Antaranews.com/

WNC - TARAKAN - Pensiunan Mantri Kesehatan di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan atas kasus praktik aborsi ilegal.

Penangkapan tersangka berinisial SP dilakukan berkat adanya laporan warga, bahwa rumah di Jalan Pulau Bangka, Rt 14, Kelurahan Kampung Satu, Kota Tarakan kerap dijadikan tempat aborsi dan praktik kesehatan tanpa ijin.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, menyampaikan saat dilakukan penggeledahan menemukan ruangan untuk praktik aborsi ilegal, selain itu juga ditemukan alat kesehatan dan hp sebagai alat komunikasi.

"SP mengaku sudah melakukan kegiatan aborsi secara ilegal sebanyak sembilan kali. Dalam sekali praktik aborsi ilegal, pengguna jasa dipatok Rp500.000 sampai Rp1.500.000," kata Kapolres, dikutip WNC dari web antaranews.com.

Baca Juga: Rencana Pemberlakuan Ganjil Genap Plat Nomor Kendaraan di Jalur Wisata Tawangmangu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengatakan bahwa usia janin diaborsi rata-rata dibawah tiga bulan. Pengguna jasa aborsi ilegal berusia diatas 18 tahun.

"Pelaku ini terkenal dari mulut ke mulut, rumah praktik ilegal ini juga tidak ada plang, mereka janjian menggunakan hp. Usia janin dibawah tiga bulan kebanyakan berhasil, namun melebihi tiga bulan tidak berhasil," jelasnya.

"Pengguna jasa SP bukan hanya dari Tarakan saja tapi juga dari Jawa bahkan Sulawesi," imbuhnya.

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Baru Bisa Dipadamkan Setelah 39 Hari

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x