Lakukan Aborsi Dua Kali, Menyeret Bripda Randy ke Sel, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

- 6 Desember 2021, 07:36 WIB
Bripda Randy Bagus, ditetapkan sebagai tersangka kasus bunuh diri sang kekasih.
Bripda Randy Bagus, ditetapkan sebagai tersangka kasus bunuh diri sang kekasih. /Antara / Antaranews.com/

WNC - SURABAYA - Bripda Randy Bagus resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus bunuh diri kekasihnya.

"Betul yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi di Surabaya, Minggu, 5 Desember 2021.

Bripda Randy ditatapkan sebagai tersangka bunuh diri mahasiswa Universitas di Malang, Novia Widyasari. Ia ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto.

Bripda Randy Bagus, akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuruh Novia Widyasari melakukan aborsi.

Baca Juga: Diduga Dihamili dan Dikhianati Oknum Polisi, Mahasiswi Cantik Mengadu ke Makam Ayahnya Sebelum Bunuh Diri

Sementara, proses aborsi dilakukan selama dua kali, pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021, dikutip WNC melalui kantor berita Antara.

Baca Juga: Terungkap Mahasiswi Cantik Korban Bunuh Diri Kerap Berkencan di Hotel dan Kos-kosan dengan Oknum Polisi

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x