Heboh Mahasiswi Bunuh Diri Usai Dipaksa Gugurkan Kandungan, Berikut Fatwa MUI Tentang Aborsi yang Dibolehkan

- 8 Desember 2021, 07:28 WIB
/WNC/mui.or.id

WNC –  Kasus pengguguran janin dari kandungan (aborsi), kembali terjadi dan ramai dibicarakan orang.

Ada dua kasus aborsi mengemuka di media massa cetak maupun online, dalam dua pekan ini.

Pertama, Pensiunan Mantri Kesehatan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, inisial SP, dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan atas kasus praktik aborsi ilegal.

Tersangka SP dilaporkan membuka praktek kesehatan dan aborsi ilegal di rumahnya, Jalan Pulau Bangka, Rt 14, Kelurahan Kampung Satu.

Kedua, Bripda Randy Bagus, resmi ditahan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan tersangka kasus pemaksaan aborsi yang berbuntut bunuh diri kekasihnya.

Baca Juga: Lakukan Aborsi Dua Kali, Menyeret Bripda Randy ke Sel, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka bunuh diri mahasiswi Universitas di Malang, Novia Widyasari. Ia ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto.

Bripda Randy Bagus, akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuruh Novia Widyasari melakukan aborsi.

Sementara, proses aborsi dilakukan selama dua kali, pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021, dikutip WNC melalui kantor berita Antara.

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: mui.or.id kbbi.web.id


Tags

Terkait

Terkini

x