Heboh Mahasiswi Bunuh Diri Usai Dipaksa Gugurkan Kandungan, Berikut Fatwa MUI Tentang Aborsi yang Dibolehkan

- 8 Desember 2021, 07:28 WIB
/WNC/mui.or.id

WNC –  Kasus pengguguran janin dari kandungan (aborsi), kembali terjadi dan ramai dibicarakan orang.

Ada dua kasus aborsi mengemuka di media massa cetak maupun online, dalam dua pekan ini.

Pertama, Pensiunan Mantri Kesehatan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, inisial SP, dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan atas kasus praktik aborsi ilegal.

Tersangka SP dilaporkan membuka praktek kesehatan dan aborsi ilegal di rumahnya, Jalan Pulau Bangka, Rt 14, Kelurahan Kampung Satu.

Kedua, Bripda Randy Bagus, resmi ditahan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan tersangka kasus pemaksaan aborsi yang berbuntut bunuh diri kekasihnya.

Baca Juga: Lakukan Aborsi Dua Kali, Menyeret Bripda Randy ke Sel, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka bunuh diri mahasiswi Universitas di Malang, Novia Widyasari. Ia ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto.

Bripda Randy Bagus, akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuruh Novia Widyasari melakukan aborsi.

Sementara, proses aborsi dilakukan selama dua kali, pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021, dikutip WNC melalui kantor berita Antara.

Aborsi di dalam kbbi.web.id memiliki pengertian pengguguran kandungan. Pada umumnya, sebagian masyarakat hanya mengetahui bahwa hukum aborsi itu tidak diperbolehkan dan haram.

Baca Juga: Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Tarakan, Pelaku Merupakan Pensiunan Mantri Kesehatan

Namun, mengacu kepada Fatwa MUI tentang Aborsi Nomor 4 tahun 2005, ada aborsi yang diperbolehkan pada kondisi-kondisi tertentu. Bagaimana sebenarnya ketentuan umum dan ketentuan hukum tentang aborsi itu menurut Fatwa MUI? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pada Fatwa MUI tentang Aborsi tertanggal 21 Mei 2005 ada dua ketetapan yaitu ketetapan umum dan ketetapan hukum yang diputuskan Komisi Fatwa dengan Ketua Ketua K.H. Ma’ruf Amin Sekretaris, Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

Seperti dikuti WNC dari mui.or.id, ada dua kentuan terkait Fatwa MUI tentang Aborsi.

Pertama Ketentuan umum

  1. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati
  2. Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan berat.

Kedua, Ketentuan Hukum

1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi)

2. Aborsi dibolehkan karena ada uzur, baik bersifat darurat ataupun hajat.

a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah

1) Perempuan hamil menderita sakit fisik seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter

2) Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.

b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah

1) Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.

2) Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain.

c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.

3. Aborsi yang dibolehkan karena uzur sebagaimana di maksud pada angka 2 hanya dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

4. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

Selain fatwa di atas, MUI juga mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi (1). Fatwa Musyawarah Nasional VI MUI tentang Aborsi tertanggal 29 Juli 2000 dengan Ketua Prof Dr Umar Shihab dan Sekretaris HM Dien Syamsuddin menetapkan enam poin, sebagai berikut:

1. Mengukuhkan keputusan Munas Ulama Indonesia, tanggal 28 Oktober 1983 tentang kependudukan, kesehatan, dan pembangunan.

2. Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu.

3. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam. 

4. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.

5. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

6. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, mengimbau          semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. ***

Editor: Nadhiroh

Sumber: mui.or.id kbbi.web.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x