Heboh Mahasiswi Bunuh Diri Usai Dipaksa Gugurkan Kandungan, Berikut Fatwa MUI Tentang Aborsi yang Dibolehkan

- 8 Desember 2021, 07:28 WIB
/WNC/mui.or.id

Aborsi di dalam kbbi.web.id memiliki pengertian pengguguran kandungan. Pada umumnya, sebagian masyarakat hanya mengetahui bahwa hukum aborsi itu tidak diperbolehkan dan haram.

Baca Juga: Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Tarakan, Pelaku Merupakan Pensiunan Mantri Kesehatan

Namun, mengacu kepada Fatwa MUI tentang Aborsi Nomor 4 tahun 2005, ada aborsi yang diperbolehkan pada kondisi-kondisi tertentu. Bagaimana sebenarnya ketentuan umum dan ketentuan hukum tentang aborsi itu menurut Fatwa MUI? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pada Fatwa MUI tentang Aborsi tertanggal 21 Mei 2005 ada dua ketetapan yaitu ketetapan umum dan ketetapan hukum yang diputuskan Komisi Fatwa dengan Ketua Ketua K.H. Ma’ruf Amin Sekretaris, Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

Seperti dikuti WNC dari mui.or.id, ada dua kentuan terkait Fatwa MUI tentang Aborsi.

Pertama Ketentuan umum

  1. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati
  2. Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan berat.

Kedua, Ketentuan Hukum

1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi)

2. Aborsi dibolehkan karena ada uzur, baik bersifat darurat ataupun hajat.

a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: mui.or.id kbbi.web.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x