Heboh Mahasiswi Bunuh Diri Usai Dipaksa Gugurkan Kandungan, Berikut Fatwa MUI Tentang Aborsi yang Dibolehkan

- 8 Desember 2021, 07:28 WIB
/WNC/mui.or.id

1) Perempuan hamil menderita sakit fisik seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter

2) Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.

b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah

1) Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.

2) Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain.

c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.

3. Aborsi yang dibolehkan karena uzur sebagaimana di maksud pada angka 2 hanya dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

4. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

Selain fatwa di atas, MUI juga mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi (1). Fatwa Musyawarah Nasional VI MUI tentang Aborsi tertanggal 29 Juli 2000 dengan Ketua Prof Dr Umar Shihab dan Sekretaris HM Dien Syamsuddin menetapkan enam poin, sebagai berikut:

1. Mengukuhkan keputusan Munas Ulama Indonesia, tanggal 28 Oktober 1983 tentang kependudukan, kesehatan, dan pembangunan.

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: mui.or.id kbbi.web.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x