Waduh! Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung dan Seorang ASN Resmi Tersangka Kasus Narkoba

- 23 Mei 2022, 15:36 WIB
Foto Ilustrasi Persidangan Pengadilan.
Foto Ilustrasi Persidangan Pengadilan. /PIXABAY


 

WNC - SERANG – Dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), diduga terlibat kasus  penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pun telah ketiganya sebagai tersangka penyalahgunaan sabu seberat 20.634 gram.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat jumpa pers di Serang, Banten, Senin, 23 Mei 2022 menyatakan, kedua hakim yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial YR (39) dan DA (39) serta sorang ASN berinisial RAS (32).

"BNNP menetapkan dua hakim dan satu ASN yang bertindak sebagai kurir menjadi tersangka dalam kasus ini " kata Hendri dikutip WNC dari ANTARA.

Baca Juga: 2 Kali Tertunda, 493 Jemaah Haji Asal Klaten Bakal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

 BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut.

Kedua hakim masih menjalani pemeriksaan petugas dan belum dilakukan penahanan. Selain kedua hakim, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir sebagai tersangka dan seorang asisten rumah tangga sebagai saksi

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

 Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Baca Juga: Lolos dari Maut, Sebuah Mobil Hanya Mengalami Ringsek usai Tertabrak dan Terseret Kereta Api di Semarang

Selanjutnya pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RAS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

Dari keterangan RAS, BNNP mengamankan YR. Petugas juga menggeledah ruangan YR dan mengamankan DA, teman kerja yang ikut menggunakan narkoba bersama YR.

Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja, kemudian dua alat hisap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil RAS.

Baca Juga: Sinopsis Film Hunter Killer Bioskop Trans TV, Misi Pasukan Amerika Menyelamatkan Presiden Rusia

Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru.

 "Kami masih terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung menegaskan.

BNNP Banten kini mengamankan barang bukti Resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS.

Diamankan pula tiga lembar KTP tersangka, tiga alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.

Baca Juga: Emak-emak Mengeluh, Harga Minyak Goreng Kemasan di Solo Raya Masih Tinggi

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x