WNC - TERNATE – Dua oknum anggota Polri dari satuann Brimob Polda Maluku Utara (Malut) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) diduga lantaran tak bertanggungjawab terhadap perempuan.
Informasi yang berkembang, kedua oknum polri tersebut diduga menghamili perempuan dan tidak bertanggungawab menikahinya.
Prosesi pemecatan dua anggota Brimobda itu dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol M Erwin yang berlangsung di Mako Brimob, Jalan Sultan Baabullah Ternate, Rabu, 12 Mei 2022.
Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Dansat Brimob Kombes Pol M Erwin, di Ternate, Rabu, mengatakan dua anggota Satbrimob yang dikenai sanksi PTDH itu adalah Brigpol Marcel Mangkawar Kelmaskosu dan Bharada M Ficram Y Teapon.
Pemecatan dua anggota Brimob tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Malut Nomor Kep/104/III/2022 dan Kep/100/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022.
PTDH itu merupakan instruksi pimpinan, artinya PTDH ini tetap dilaksanakan oleh polda khusus untuk Bintara dan Tamtama, yang mana Skep tetap dari Kapolda dan sidang juga dilakukan oleh Propam Polda,” katanya.
Erwin menyatakan, dua personel yang disanksi PTDH ini, melakukan pelanggaran kasus tidak bertanggung jawab pada perempuan.
Kata dia, Polri khususnya Brimob harus bertanggung jawab terhadap keluarga, institusi apalagi terhadap perempuan.