Waduh! Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung dan Seorang ASN Resmi Tersangka Kasus Narkoba

- 23 Mei 2022, 15:36 WIB
Foto Ilustrasi Persidangan Pengadilan.
Foto Ilustrasi Persidangan Pengadilan. /PIXABAY

Baca Juga: Lolos dari Maut, Sebuah Mobil Hanya Mengalami Ringsek usai Tertabrak dan Terseret Kereta Api di Semarang

Selanjutnya pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RAS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

Dari keterangan RAS, BNNP mengamankan YR. Petugas juga menggeledah ruangan YR dan mengamankan DA, teman kerja yang ikut menggunakan narkoba bersama YR.

Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja, kemudian dua alat hisap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil RAS.

Baca Juga: Sinopsis Film Hunter Killer Bioskop Trans TV, Misi Pasukan Amerika Menyelamatkan Presiden Rusia

Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru.

 "Kami masih terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung menegaskan.

BNNP Banten kini mengamankan barang bukti Resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS.

Diamankan pula tiga lembar KTP tersangka, tiga alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x