WNC - SERANG – Dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pun telah ketiganya sebagai tersangka penyalahgunaan sabu seberat 20.634 gram.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat jumpa pers di Serang, Banten, Senin, 23 Mei 2022 menyatakan, kedua hakim yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial YR (39) dan DA (39) serta sorang ASN berinisial RAS (32).
"BNNP menetapkan dua hakim dan satu ASN yang bertindak sebagai kurir menjadi tersangka dalam kasus ini " kata Hendri dikutip WNC dari ANTARA.
Baca Juga: 2 Kali Tertunda, 493 Jemaah Haji Asal Klaten Bakal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut.
Kedua hakim masih menjalani pemeriksaan petugas dan belum dilakukan penahanan. Selain kedua hakim, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir sebagai tersangka dan seorang asisten rumah tangga sebagai saksi
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).
Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman.