Resmi, Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2022 Dipatok Komisi VIII DPR RI Sebesar Rp 39.886.009.

- 15 April 2022, 21:10 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti saat  kunjungan reses di Wonogiri, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti saat kunjungan reses di Wonogiri, beberapa waktu lalu. /doc pribadi

WNC – WONOGIRI – Anggota Parlemen Endang Maria Astuti menyebut, Komisi VIII DPR RI telah mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.

Menurut Endng, besaran biaya haji ini terhitung murah meski mengalami kenaikan dibanding biaya tahun 2020 silam sebsesar Rp 35.235.602.

“Biaya haji pada 2020 ditentukan sebesar Rp 35.235.602. Dengan begitu, terjadi kenaikan senilai Rp 4.000.000,” kata Endang Maria menyampaikan hasil Rapat Komisi bersama Kemenag di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 13 April 2022.

Dikatakan, kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account.

Baca Juga: Putri Ayudya Ingatkan Anak Muda Berpikir Cerdas Sikapi Ancaman Radikalisme dan Terorisme

Virtual account tersebut, kata Endang, telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” tutur Endang Maria.

Dijelskan, biaya tersebut menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau 50% dari kuota haji tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkait

Terkini

x