Terkait 'Gonggongan Anjing', Anggota Komisi VIII Sarankan Menteri Agama Diam jika tak Pintar Berkomunikasi

- 25 Februari 2022, 09:22 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Achmad, M.Si./
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Achmad, M.Si./ /Instagram @pak_achmad55

WNC – JAKARTA –  Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas salah memilih diksi ‘Gonggongan Anjing’ terkait pengaturan pengeras suara adzan.

Achmad menganggap Menag tidak tepat memilih contoh perumpamaan kata.  Diapun menyarankan, jika Menag tak bisa berkomunikasi, lebih baik diam.

"Banyak perumpamaan selain gonggongan anjing. Apapun alasannya, itu sangat tidak pantas dikeluarkan," kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir WNC dari Antara, Kamis 24 Februari 2022.

Anggota Komisi Bidangi Agama di DPR itu menyarankan Menang Yaqut berhenti membuat gaduh dengan mengeluarkan statemen dan aturan-aturan berbau sentimen.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo terkait ‘Gonggongan Anjing’ Menag Yaqut Cholil Qoumas

"Jika tak mampu berkomunikasi dengan baik, sebaiknya diam saja. Kalau sudah begini jangan salahkan masyarakat berpikiran dan mengartikan macam-macam, karena pernyataan tersebut sudah sangat jelas melecehkan umat Islam," kata Achmad menegaskan.

Dia menegaskan selama ini rakyat Indonesia hidup damai berdampingan dengan baik tanpa mempersoalkan suara toa masjid/mushola atau gereja.

Bahkan di daerah-daerah tertentu yang minoritas umat muslim hidup rukun, tidak pernah dengar mereka protes ibadah agama lain.

"Oknum-oknum saja yang mencoba membenturkan. Selama ini tidak ada yang mempersoalkan toa masjid. Banyak kok masjid di tengah pemukiman saudara kita beda aqidah, tapi tidak ada protes dari mereka," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x