Komnas HAM Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kasus TPPO di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

- 9 April 2022, 04:59 WIB
Delapan algojo yang menjadi tersangka tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) resmi ditahan.
Delapan algojo yang menjadi tersangka tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) resmi ditahan. /Tangkaplayar video Instagram @andreli_48

WNC – MEDAN – Komnas HAM mendesak Polda Sumut menuntaskan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan lainnya dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.

Itu disampaikan Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM Gatot Ristianto saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng, di Mapolda Sumut, Jumat, 8 April 2022.

Komnas HAM juga mengapresiasi langkah Polri menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Gatot menyebutkan penahanan kedelapan tersangka kasus kerangkeng manusia sudah memenuhi rasa keadilan dalam hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Gambaran Sodiak CANCER Minggu ini; Sepertinya Cinta menjadi Alasan untuk Mempertahankan Hidup

"Komnas HAM berharap masyarakat memberikan informasi jika ada hal baru.Tidak perlu takut, kami bersama Polda Sumut akan koordinasi melengkapi penyelesaian kasus tersebut," katanya, dikutip WNC dari Antara.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Penahanan delapan tersangka itu setelah kita melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan.

Kapolda mengatakan kedelapan tersangka, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x