Status Perkara Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Ditingkatkan

- 7 Februari 2022, 11:05 WIB
Seorang petugas kepolisian mengamati situasi di dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif
Seorang petugas kepolisian mengamati situasi di dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif /Oman/ANTARA FOTO

WNC, Jakarta - Status perkara temuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan perkara tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri.

Tujuannya untuk menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang sedang diselidik oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Tumbangkan Mesir, Senegal Juarai Piala Afrika 2021

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Senin 7 Februari 2022.

Dalam perkara ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dapat dijerat sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Tebit sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca Juga: Polda Gorontalo Selidiki Kasus Kematian 2 WNA Asal China, Dugaan Sementara Keduanya Bunuh Diri

"Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi)," kata Agus.

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x