WNC - JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, Bupati tidak memiliki kewenangan melakukan rehabilitasi pengguna narkotika, maupun kepada siapa pun atas dasar kewenangannya.
“Bupati tidak memiliki kewenangan melakukan pembinaan, kewenangan itu hanya dimiliki oleh Ditjen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Korban adalah korban, bukan warga binaan,” kata Erasmus, dikutip WNC dari Antara, Selasa, 25 Januari 2022.
Erasmus Napitupulu pun meminta lembaga Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan KuPP, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kasus temuan manusia dikerangkeng di rumah bupati Langkat.
“Investigasi independen harus dilakukan KuPP untuk menangkal narasi yang seolah membenarkan praktik ini dari Kepolisian,” kata dia.
Baca Juga: 91 Orang Dipastikan Tewas dalam Serangan Udara Pasukan Koalisi ke Rutan Yaman
Lembaga KuPP dimaksud adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan LPSK. Selain meminta lembaga tersebut melakukan pengawasan, ICJR juga meminta Presiden memerintahkan Kapolri melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara membenarkan adanya temuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Bupati Langkat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkembangan selanjutnya, pihak Polda Sumut justru mengklarifikasi perihal perbudakan, dengan menyatakan praktik tersebut adalah rehabilitasi pengguna narkotika.
Para korban bekerja di perkebunan sawit milik bupati, di mana hal itu sudah melali kesepakatan pihak keluarga untuk proses rehabilitasi.