Delapan Algojo Kerangkeng Bupati Langkat Resmi Ditahan, termasuk Anak Terbit Rencana Peranging-angin

- 9 April 2022, 03:46 WIB
Delapan algojo yang menjadi tersangka tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) resmi ditahan di Rutan Polda Sumut sejak Kamis, 7 April 2022./
Delapan algojo yang menjadi tersangka tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) resmi ditahan di Rutan Polda Sumut sejak Kamis, 7 April 2022./ /Tangkap layar video Instagram @andreli_48

WNC – LANGKAT – Delapan algojo yang menjadi tersangka tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) resmi ditahan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut delapan orang tersebut ditahan di Rutan Polda Sumut, termasuk anak TRP.

“Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka sejak Kamis, 7 April 2022, di Rutan Polda Sumut,” katanya, dikutip WNC dari Antara, Jumat, 8 April 2022.

Menurut Panca, penahanan delapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.

Baca Juga: Gerakan Fakultas Kedokteran UMS Mengajar, Sasar Siswa SMP di Boyolali

Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.

Ia menjelaskan dalam kasus kerangkeng manusia itu, selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif  Langkat TRP sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas kasus ini," ujar Panca.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x