Bupati Langkat Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Sejumlah Penghuni Kerangkeng Manusia

- 7 April 2022, 13:06 WIB
Seorang petugas kepolisian mengamati situasi di dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif
Seorang petugas kepolisian mengamati situasi di dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif /Oman/ANTARA FOTO

WNC - MEDAN – Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, resmi ditetapkan  tersangka kasus kerangkeng manusia.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, setelah penyelidikan mendalam, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menemukan indikasi keterlibatan Terbut dalam kasus tewasnya sejumlah penghuni kerangkeng.

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut," kata Panca, dikutip WNC dari Antara, Rabu, 6 April 2022.

Panca menyebutkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus itu.

Baca Juga: Jual Bubuk Petasan, 3 Pemuda di Kabupaten Magelang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP, orang yang memiliki tempat kerangkeng yang harus bertanggung jawab, dan tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Kapolda mengatakan penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0).

"TRP (Terbit Rencana) dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 21, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1,2,3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1,2,3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1,2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1,2, 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2," katanya.

Panca menjelaskan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus kerangkeng tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x