Jual Bubuk Petasan, 3 Pemuda di Kabupaten Magelang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 7 April 2022, 12:24 WIB
Ilustrasi. 8 kilogram bubuk petasan diamankan petugas dari tangan 3 pemuda di Kabupaten Magelang.
Ilustrasi. 8 kilogram bubuk petasan diamankan petugas dari tangan 3 pemuda di Kabupaten Magelang. /Foto: Pixabay / AnnaliseArt/

 

 

WNC - MAGELANG - Tiga pemuda di Kabupaten Magelang terancam hukuman penjara 20 tahun karena diduga menjual bahan peledak berupa bubuk atau obat petasan seberat 8 kilogram.

"Ketiga orang kami amankan masing-masing berinisial SD (18) warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) dan MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. MN masih berstatus pelajar," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun di Magelang, Rabu, 6 April 2022.

AKBP Mochammad Sajarod mengungkap sebelumnya pihaknya telah mengamankan tersangka SD pada Senin, 4 April 2022 malam. Dari tangan pelaku, oetugas mengamankan 4 kilogram bubuk petasan jadi.

Berdasarkan penuturan tersangka, ia mendapatkan bubuk petasan melalui media sosial Facebook dari IN. Bubuk oetasan tersebut dijual dengan harga Rp23 ribu per ons.

Baca Juga: Resep Praktis Mie Kuah Ayam Labu Siam Ala Chef Devina, Cocok Buat Buka Puasa Sekeluarga

"Kami melakukan pengembangan, kemudian mengamankan tersangka IN dan MN. Dari dua tersangka ini, didapati barang bukti 4 kilogram bubuk mercon sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon," katanya, dikutip WNC melalui Antara.

Petugas mengamankan beberapa barang buktindalam oengungkapan kasus tersebut. Meliputi, 4 kg obat petasan sudah jadi, 2 unit handphone milik tersangka, 2 kg brom, 5 kg potasium, 3 ons belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat petasan.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah