Penyidikan Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Hongkong Diserahkan kepada Bea Cukai Tanjung Priok

- 6 April 2022, 05:25 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (tengah) bersama penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI di Jakarta, Rabu (16/3/2022). /
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (tengah) bersama penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI di Jakarta, Rabu (16/3/2022). / /Instagram @kejati_ dkijakarta

Atas dugaan pemalsuan data tersebut, PT AMJ terhindar dari pengenaan Bea keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetorkan ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.

Perbuatan PT AMJ sebagaimana dimuat dalam Comercial Invoice dan Packing List PT AMJ, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo. Pasal 102 A huruf b Jo. 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dengan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab Penyidik Kepabeanan.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x