Atas dugaan pemalsuan data tersebut, PT AMJ terhindar dari pengenaan Bea keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetorkan ke kas negara atas ekspor minyak goreng kelapa sawit lebih kurang sebanyak 13.211 ctn.
Perbuatan PT AMJ sebagaimana dimuat dalam Comercial Invoice dan Packing List PT AMJ, diduga telah melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) Jo. Pasal 102 A huruf b Jo. 103 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dengan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Berkas Hasil Penyelidikan kepada Penyidik Kepabeanan pada Kantor KPU Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab Penyidik Kepabeanan.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.***