Penyidikan Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Hongkong Diserahkan kepada Bea Cukai Tanjung Priok

- 6 April 2022, 05:25 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (tengah) bersama penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI di Jakarta, Rabu (16/3/2022). /
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (tengah) bersama penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI di Jakarta, Rabu (16/3/2022). / /Instagram @kejati_ dkijakarta

WNC - JAKARTA –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan penyidikan kasus ekspor minyak goreng ke Hongkong kepada kepabeanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyebut, perbuatan PT AMJ dan perusahaan lainnya terkait proses distribusi minyak goreng kemasan ke Hongkong bukan tindak pidana korupsi.

Tetapi kasus tersebut merupakan tindak pidana kepabeanan, sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.

"Alasan tim penyelidik menyerahkan penanganan kasus tersebut, karena berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan melawan hukum PT AMJ dan perusahaan lainnya itu, bukan merupakan peristiwa tindak pidana korupsi, ," kata Ashari dikutip WNC dari Antara, di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Kepala BKD Medan Dinonaktifkan Walikota, Diduga terkait Suap dan Jual Beli Jabatan

Kesimpulan tim penyelidik tersebut, kata Ashari disampaikan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar.

Secara garis besarnya, tim penyelidik menemukan fakta, PT AMJ sejak Juli 2021 hingga Desember 2022 telah mengekspor minyak goreng kemasan merk Bimoli berbagai ukuran sejumlah 13.211 karton dengan berat seluruh mencapai 159.503,4 kg ke Hongkong (Amin Blessing Limited).

PT AMJ, ujar dia, diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng sebagaimana yang dimuat dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Juni 2021 hingga Desember 2021.

"Yaitu data mengenai jenis barang, yang seharusnya ditulis minyak goreng (VEGETABLES OIL)dengan kode 1516.20.16 namun ditulis jenis barang VEGETABLES (Sayuran)," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Southpaw Bioskop Trans TV, Kisah Petinju Berusaha Bangkit Setelah Ditinggal Mati Sang Istri

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x