Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dikabulkan Pengandilan Tinggi Bandung

- 4 April 2022, 16:20 WIB
Tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. /Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/

Baca Juga: Jaga Kesehatan Mulut dan Gigi Selama Puasa, Bagaimana Caranya?? Simak Yuk!

Selain vonis mati, Herry Wirawan diwajibkan membayan restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Sebelumnya, pada Selasa, 15 Februari lalu Majelis Hakim PN Bandung memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: Gethuk Nyimut, Kudapan Manis asal Kudus Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Dengan adanya putusan tersebut, membuat sejumlah tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lain sebagainya gugur.

Sehingga pada Senin, 21 Februari lalu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan merupakan kejahatan sangat serius. ***

 

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x