WNC - BANDUNG - Tersangka kasus pemerkosaan Herry Wirawan diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Sosial (bansos).
Penyelewengan dana bansos ditemukan usai memeriksa saksi persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan sejumlah bansos diajukan Herry Wirawan menggunakan nama santri.
Penyelewengan bantuan tersebut meliputi Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
Baca Juga: Begini Awal Mula Terkuaknya Kasus Oknum Guru Pesantren, dari Apartemen hingga Diajak Main ke Hotel
"Jadi sesuai disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebagaimana dikutip WNC melalui Antara, setelah dana bansos, uangnya digunakan Herry Wirawan untuk kepentingan pribadi.
"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.
Baca Juga: 8 dari Belasan Santriwati Korban Dugaan Perkosaan Oknum Guru Pesantren sudah Melahirkan