Ridwan Kamil Tak Puas dengan Vonis Hakim dan Berharap Jaksa ada Upaya Hukum Maksimal atas Herry Wirawan

- 15 Februari 2022, 19:30 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil dalam sebuah acara di Bandung./ Foto Ilustrasi/
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil dalam sebuah acara di Bandung./ Foto Ilustrasi/ /instagram @ridwankamil/

WNC – BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil, rupanya belum puas dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung terhadap Pemerkosa 13 Santriwati, Hery Wirawan.

Diapun berharap jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum maksimal. Harapannya,  Herry Wirawan dihukum mati sesuai tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Kalau belum sesuai tuntutan, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati, Red)," kata Ridwan Kamil, dikutip WNC dari Antara di Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terkait keputusan hakim soal biaya ganti rugi anak korban ruda paksa Herry Wirawan dibebankan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ridwan Kamil menuturkan pada dasarnya Pemprov Jabar memiliki program perlindungan kepada anak-anak.

 Program tersebut di bawah tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, kemudian berkeluarga," kata dia.

Baca Juga: Berburu Putri Mandalika di Pantai Seger dalam Tradisi ‘Bau Nyale’ Suku Sasak di Lombok NTB

Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar juga akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban ruda paksa Herry Wirawan agar tidak ada trauma saat menjalani hidup selanjutnya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x