JPU Tuntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 18:42 WIB
Majelis Hakim PN Bandung memvonis Hery Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa 15 Februari 2022
Majelis Hakim PN Bandung memvonis Hery Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa 15 Februari 2022 /Instagram @pn.bandung

WNC – BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Hery Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 15 Februari 2022, majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami para anak korban.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo, dilansir WNC dari Antara di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: Berburu Putri Mandalika di Pantai Seger dalam Tradisi ‘Bau Nyale’ Suku Sasak di Lombok NTB

 Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x