Pemerintah Indonesia Resmi Umumkan Kenaikan Pajak 'PPN' per 1 April jadi 11 Persen

- 1 April 2022, 07:42 WIB
Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/
Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/ /Instagram @kemenkeuri/

WNC - JAKARTA –  Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 ini.

Kenaikan PPN ini resmi disampaikan Kementerian Keuangan dan diklaim sebagai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” kata Kemenkeu dalam pengumuman yang dikutip WNC dari Antara di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Baca Juga: Harga Pertamax 'RON 92 Naik Rp 12.500 per 1 April, Netizen Protes Serbu Akun Pertamina

Di sisi lain Kemenkeu merinci barang dan jasa tertentu dengan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Kemudian jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Baca Juga: Berikut Tips yang Harus Dipersiapkan bagi Wanita Hamil untuk Menjalani Ibadah Puasa

Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.

Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x