Pemerintah Indonesia Resmi Umumkan Kenaikan Pajak 'PPN' per 1 April jadi 11 Persen

- 1 April 2022, 07:42 WIB
Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/
Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/ /Instagram @kemenkeuri/

Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.

Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x