Polisi Menetapkan 4 Pelaku jadi Tersangka Kasus Tipu-tipu Investasi Alkes, Korban Mencapai 180 Orang

- 28 Desember 2021, 06:17 WIB
Ilustrasi. Empat orang tersangka investasi alkes ditangkap polisi.
Ilustrasi. Empat orang tersangka investasi alkes ditangkap polisi. /Foto : Pixabay/

WNC - JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal alkes.

Tercatat sudah 180 orang, menjadi korban aksi para tersangka, dan melapor ke Posko Sunmod alkes.

"Tersangka VAK (21), BS (32), DR (27), dan ,DA (26)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Senin, 27 Desember 2021.

Kasus tersebut terungkap, karena ada laporan pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 5 Jenis Alas Kaki yang Sebaiknya Dimiliki Laki-laki, Lihat Fungsinya....

Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menangkap secara paralel.

VAK merupakan tersangka pertama diamankan pada Rabu, 16 Desember 2021 di kawasan Tangerang.

Sehari setelahnya polisi meringkus BS, disebuah apartemen dikawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya DA dan DR, pasangan suami isteri di Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 21 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x