Polemik Logo Label Halal Baru, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Beri Tanggapan

- 14 Maret 2022, 17:12 WIB
Logo Halal Indonesia yang dirilis BPJPH Kemenag
Logo Halal Indonesia yang dirilis BPJPH Kemenag /Dok/ Kemenag

WNC- JAKARTA- Polemik logo Halal Indonesia yang luas jadi perbincangan publik setelah dirilis mendapat tangapan dari anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Tholabi Kharlie.

Label berupa tulisan arab berbunyi ‘Halal’ yang didesain membentuk gunungan wayang dengan corak surjan serta disertai logotype ‘Halal Indonesia’ ini baru saja dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Dikutip dari laman Kemenag, label baru ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika.

Baca Juga: Latihan Pengendalian Massa Unjuk Rasa Anarkis, Polres Sukoharjo Kerahkan Dalmas

"Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih, ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 14 Maret 2022

Sedangkan logo halal yang lama, lanjut pria yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca.

"Dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. Semua huruf tertulis lengkap, ada huruf ha', huruf lam-alif, dan huruf lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat," ujarnya.

Baca Juga: Catat, Toilet Bersih Bukan Jaminan Bebas Penyakit dari Kontaminasi Tinja, Ini 5 Jalur Penularannya

Tholabi yang juga anggota Tim Penulis Al-Qur’an Mushaf Banten ini mengakui, untuk ukuran khat Kufi yang ideal, logo Halal Indonesia itu memang kurang sempurna.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x