Polemik Logo Label Halal Baru, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Beri Tanggapan

- 14 Maret 2022, 17:12 WIB
Logo Halal Indonesia yang dirilis BPJPH Kemenag
Logo Halal Indonesia yang dirilis BPJPH Kemenag /Dok/ Kemenag

Menurutnya, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH Kemenag untuk semakin masif mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat secara luas.

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," saran Tholabi.

Baca Juga: Tim Indonesia Optimis Berlaga di All England 2022, Turnamen Bulutangkis Tertua dan Paling Bergengsi

Tholabi juga menjelaskan adanya perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. Hal itu menurutnya menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.

"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," sebut Tholabi.

Peran MUI, kata Tholabi, tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk. Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal.

Baca Juga: Sinopsis Film Tracers Bioskop Trans TV, Pengantar Pesan Ahli Parkour Terancam Dibunuh Temannya Sendiri

"Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk," tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 (tiga) hari kerja.

"Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," tegas pengajar Hukum Tata Negara ini.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x