Anggota DPR Sebut Penundaan Pemilu Tak Boleh Lebih dari 2,5 tahun Jika Terpaksa Dilakukan Pemerintah

- 5 Maret 2022, 08:38 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea/
Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea/ /Instagram @marinus_gea

WNC- JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea menyatakan, belum ada alasan logis dari Pemerintah terkait dengan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik secara hukum, sosial, maupun politik.

Kata dia, penundaan pemilu itu argumen-nya harus dari Pemerintah. Harus ada alasan yang kuat untuk memutuskan menunda pemilu-nya.

Itu disampaikan Marinus dalam webinar bertajuk "Amendemen UUD 1945: Lobi-Lobi Masa Jabatan Presiden?” dalam forum Zoom Meeting, dikutip WNC dari Antara di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022.

"Mungkin ada alasan-alasan yang benar-benar akan melemahkan Pemerintah jika dipaksakan pada 2024 dilakukan Pemilu serentak," ucapnya.

Baca Juga: Lagi Vral di Media Sosial, Mobil Minibus Terobos Amukan Massa usai Tabrak Warung dan 20 Pengguna Jalan

Diketahui, dalam sepekan, telah muncul polemik terkait wacana penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Berbagai alasan pun muncul dalam narasi penundaan tersebut, seperti pemulihan ekonomi hingga perkembangan konflik di Rusia dan Ukraina.

Marinus menilai, argumen-argumen tersebut harus disampaikan secara resmi oleh Pemerintah dan harus dapat menjelaskan keadaan genting yang menegaskan urgensi dari penundaan Pemilu 2024.

Jika berlangsung dalam keadaan tertentu yang mengharuskan Pemerintah melakukan penundaan terhadap Pemilu 2024, dapat dilakukan selama tidak melebihi 2,5 tahun.

"Artinya, kalau lebih dari 2,5 tahun, itu melanggar undang-undang. Kalau di bawah itu, dengan alasan yang cukup dan bisa diterima oleh masyarakat, itu bisa dijadikan alasan penundaan," tutur Marinus.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah