Partai NasDem Sebut Penundaan Pemilu 2024 Harus Amandemen UU, tidak Bisa Hanya dengan Perpu

- 4 Maret 2022, 13:30 WIB
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh saat acara pembukaan Rakor wilayah Partai Nasdem Sumatera Utara di Medan, Kamis, 3 Maret 2022./
Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh saat acara pembukaan Rakor wilayah Partai Nasdem Sumatera Utara di Medan, Kamis, 3 Maret 2022./ /Instagram @official_nasdem

WNC - MEDAN – Partai NasDem ikut bersuara terkait usulan penundaan jadwal Pemilu 2024. Partai besutan Surya Paloh itu memprediksi, tidak lama lagi wacana itu akan berakhir.

Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, penundaan Pemilu bisa dilakukan ketika undang-undang diamandemen. Tidak bisa hanya dengan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Kita anggap saja isu, wacana, konsep dan gagasan itu (syukur-syukur) diterima masyarakat. Tapi prediksi Nasdem, itu tidak berakhir sampai pada keberanian dan kesepakatan mengamendemen undang-undang," katanya usai pembukaan Rakor wilayah Partai Nasdem Sumatera Utara di Medan, Kamis, 3 Maret 2022.

Menurut Surya Paloh, dikutip WNC dari Antara, ketika penundaan Pemilu diputuskan melalui perppu, itu sangat berbahaya dan bisa menjerumuskan pemerintah saat ini.

Baca Juga: Satu Prajurit Terluka, Giliran Kelompok Sipil Bersenjata Serang Patroli Pos Koramil Dambet Kabupaten Puncak

"Satu-satunya jalan membawa ini ke sidang MPR dan amandemen. Nasdem memprediksikan, sebelum sampai situ, game is over (berakhir). Untuk apa kita buang energi, banyak hal lain yang harus jadi konsern kita bersama," tegasnya.

Ia mengatakan banyak hal yang bisa dilakukan ketimbang memikirkan isu penundaan Pemilu 2024. Salah satunya perihal penanganan pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan juga mengenai pemindahan ibu kota.

"Ini hal hal yang lebih besar dari pada hal itu. Ibarat air, ketika dia di gelas itu diisi air melampaui gelasnya, dia akan tumpah, itu tidak baik. Kita punya kapasitas yang maksimum dan jangan melampaui hal ini," tutupnya. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah