Laporkan Propam Kalau ada Oknum Polisi Melanggar Hukum, Berikut Petunjuk Teknis Pelaporan dari Mabes Polri

- 18 Desember 2021, 11:43 WIB
Melalui akun Instagram Humas Polri, masyarakat diminta melaporkan ke Propam jika menemui anggota melakukan tindak pelanggaran disiplin. Tangkap layar Instagram/
Melalui akun Instagram Humas Polri, masyarakat diminta melaporkan ke Propam jika menemui anggota melakukan tindak pelanggaran disiplin. Tangkap layar Instagram/ /Instagram @humaspolri

WNC – JAKARTA - Maraknya kasus pelanggaran kedisiplinan oknum Polisi, rupanya menjadi perhatian publik saat ini. Mabes Polri-pun bersikap.

Melalui akun Instagram Humas Polri, masyarakat diminta melaporkan ke Propam jika menemui anggota melakukan tindak pelanggaran disiplin.

“Masyarakat bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi (melanggar) hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri,” tulis akun Instagram @humaspolri, Sabtu, 18 Desember 2021.

Dalam postingan tersebut, Humas Polri juga memberikan pentunjuk teknis (melalui video) cara melaporkan pelanggaran oknum Polri ke Propam.

Baca Juga: Warning untuk Para Komandan Wilayah, Kapolri : Bila Tak Mampu Bersihkan Ekor, Saya Potong Kepalanya

“Pertama, pelapor bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan, dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaporan,” tulis Humas Polri.

Langkah berikutnya, pelapor diminta membuat surat tertulis dialamatkan pada Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda setempat, dan memuat uraian singkat permasalahan lewat Email, Twitter ataupun Facebook.

“Setelah laporan diterima, pelapor bisa memantau perkembangan perkara yang ditangani lewat Website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri,” katanya.

Baca Juga: Warning untuk Para Komandan Wilayah, Kapolri : Bila Tak Mampu Bersihkan Ekor, Saya Potong Kepalanya

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram @humaspolri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah