Polemik ‘ Gonggongan Anjing’ Berbuntut, LBH GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya

- 26 Februari 2022, 08:04 WIB
Surat Laporan LBH GP Ansor ke Polda Metro Jaya yang diposting Roy Suryo di akun Instagramnya./
Surat Laporan LBH GP Ansor ke Polda Metro Jaya yang diposting Roy Suryo di akun Instagramnya./ /Instagram @krmtroysuryo2

WNC - JAKARTA –  Roy Suryo dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Februari 2022.

Pelaporan tersebut masih terkait polemik ‘Gonggongan Anjing’, yang sebelumnya dilaporkan Roy Suryo dan ditolak pihak Polda Metro Jaya.

LBH GP Ansor melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Banten Menilai Statemen Menag Kurang Pas, Disarankan Segera Minta Maaf ke Publik

Dendy menjelaskan, salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.

"Soal konten video di Twit itu hanya sepenggal, dia memotong video aslinya dari media televisi, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujarnya.

Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy di akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video, meski Roy tidak berada di Pekanbaru yang merupakan lokasi perekaman.

"Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?" ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah