Terkait 'Gonggongan Anjing', Anggota Komisi VIII Sarankan Menteri Agama Diam jika tak Pintar Berkomunikasi

- 25 Februari 2022, 09:22 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Achmad, M.Si./
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Achmad, M.Si./ /Instagram @pak_achmad55

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Garuda Indonesia Persero

Untuk itu, dia meminta Menag Yaqut fokus saja pada kinerja untuk kepentingan umat. Tidak usah membuat gaduh dengan pernyataan dan aturan bersifat tendensius yang menimbulkan gesekan pada masyarakat.

Politisi Demokrat itu meminta Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola itu ditinjau kembali.

Hal tersebut cukup level KUA saja yang mengatur dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Ia menilai terlalu kecil persoalan semacam itu diurus seorang menteri, padahal lebih banyak hal-hal yang mendasar di Kemenag RI yang harus ditangani dengan sangat serius.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Pasar Rebo Jakarta Timur Terperosok Masuk Sumur Sedalam 20 Meter saat Bermain

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut.

Yaqut lalu mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah