Menag Hanya Mencontohkan Gonggongan Anjing, bukan Membandingkan Suara Adzan, Apa Bedanya ?

- 24 Februari 2022, 20:06 WIB
Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas saat ditemui media usai acara temu tokoh agama se Provinsi Riau./
Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas saat ditemui media usai acara temu tokoh agama se Provinsi Riau./ /www.kemenag.go.id

WNC – JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas terkait gonggongan anjing diluruskan.

Kata dia melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Thobib Al Asyhar, menag sama sekali tidak bandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Tetapi hanya memberi contoh pentingnya pengaturan kebisingan mengenai pengeras suara di masjid atau mushola.

“Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal,” ujar Thobib Al Asyhar melalui siaran resmi Kemenag, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Lagi Viral di Media Sosial, Menteri Agama Republik Indonesia Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Diketahui, Pernyataan Yaqut yang memicu kontroversial tersebut disampaikan saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).

Awalnya ia menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan toa atau pengeras suara terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022. Hanya perlu pengaturan agar tidak ada pihak-pihak lain yang merasa terganggu.

Pernyataan menteri agama tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menuding Yaqut sengaja mencari masalah.

Baca Juga: Militer Ukraina Klaim Berhasil Menghancurkan 4 Tank dan Membunuh 50 Tentara Rusia

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Kemenag Instagram @fadlizon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x