Picu Polemik, Jokowi Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT 56 Tahun Direvisi

- 22 Februari 2022, 17:05 WIB
Menteri Tenaga Kerja Republik Indoneia, Ida Fauziah./
Menteri Tenaga Kerja Republik Indoneia, Ida Fauziah./ /Instagram @kemnaker

WNC – JAKARTA –  Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, akhirnya bersedia merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyatakan akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Tadi saya bersama Menko Perekonomian menghadap (memberi laporan) Presiden dan Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin, 21 Februari 2022.

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Politisi Demokrat Aliyah Mustika Ilham Minta Pemerintah Tinjau Ulang Peraturan tentang JHT

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker tersebut disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari masyarakat, terutama para pekerja dan kaum buruh.

Selanjutnya presiden memberikan arahan dan petunjuk menyederhanakan aturan tersebut, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Sekitar 60 Orang Tewas dan Puluhan Lain Luka-luka akibat Ledakan Tambang Emas Informal di Burkina Faso

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

x