WNC -PURWOREJO- Polemik Penambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, mulai mendapat perhatian publik dari kalangan akademisi.
Informasi yang diunggah akun Instagram @wadas_melawan, dokumen Amdal (analisis dampak lingkungan) penambangan batu quarry di Desa Wadas diduga tidak valid.
Itu diketahui setelah Solidaritas Akademisi untuk Wadas dan Kaukus untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melakukan bedah Amdal Bendungan Bener yang dilaksanakan Kamis, 17 Februari 2022 pukul 09.00 WIB.
Acara bedah Amdal secara daring diikuti Akademisi Peduli Wadas, KIKA, WALHI Yogyakarya, YLBHI-LBH Yogyakarta, PUKAT UGM, Pusat Studi Agraria IPB, dan KontraS.
“Dari kajian dan bedah ANDAL tersebut diperoleh temuan bahwa Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Bendungan Bener tidak valid, baik secara formil maupun materil,” tulis akun @wadas_melawan.
Dikatakan, penambangan quarry batuan andesit di Desa Wadas tidak mengantongi izin secara tersendiri. Rencana penambangan di Desa Wadas seolah hanya "dititipkan" dalam Amdal Bendungan Bener sebagai proyek induknya.
“Hal ini menjadikan banyak orang menjadi kabur terkait ijin lingkungan penambangan Wadas,” tulisnya.
Dijelaskan, Amdal merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan.
Dalam Amdal, terdapat keseluruhan proses pelestarian lingkungan diantaranya kerangka acuan, analisis dampak lingkungan (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Berdasarkan temuan itu, Kelompok Akademisi merekomendasikan Gubernur Jawa Tengah mencabut Izin Lingkungan AMDAL karena dokumen ANDAL disusun dengan metode tidak valid, sehingga tidak layak dijadikan acuan pengambilan keputusan/kebijakan.
Kelompok akademisi untuk wadas juga menolak penambangan batuan andesit di desa Wadas.
Mereka meminta pengambil kebijakan mengubah watak pembangunan pemerintah yang cenderung mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan lingkungan, sehingga proyek-proyek serupa harus ditinjau ulang.***