Lahirnya PP 60/2015, merupakan amanat UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada pasal 37 ayat 1 UU tersebut dijelaskan, manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat peserta pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
"Jadi kalau dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, maka Permenaker ini sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang JHT," ungkapnya.***