Kemnaker Bersikukuh soal JHT akan Dibayarkan Sekaligus saat Peserta Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun

- 17 Februari 2022, 19:25 WIB
Foto Ilustrasi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyahnu./
Foto Ilustrasi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyahnu./ /Instagram @Kemnaker

Lahirnya PP 60/2015, merupakan amanat UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada pasal 37 ayat 1 UU tersebut dijelaskan, manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat peserta pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

"Jadi kalau dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, maka Permenaker ini sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang JHT," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: indonesia.go.id Info Publik


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah