Polisi Menangkap Komplotan Pelaku Curanmor yang Kerap Menyatroni Kost-kostan di Kota Malang

- 17 Februari 2022, 15:42 WIB
Tersangka GN, salah satu anggota komplotan curanmor yang ditahan di Polresta Malang Kota. Empat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar./
Tersangka GN, salah satu anggota komplotan curanmor yang ditahan di Polresta Malang Kota. Empat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar./ /Humas Polri

WNC - MALANG – Satreskrim Polresta Malang, Jawa Timur, baru-baru ini membekuk lima tersangka komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat Kota Malang.

Kelima tersangka masing-masing GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35), Hingga Kamis, 17 Februari 2022, telah diamankan tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, Akp Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, tersangka GN saat ini ditahan di Polresta Malang Kota, sedang empat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar.

Dilansir WNC dari laman resmi Humas Polri, Kamis 17 Februari 2022, pelimpahan tersebut dilakukan terkait tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga: Pria Pengedar Narkoba di Kota Malang Ditangkap setelah Polisi Menyamar sebagai Pembeli

Menurut Bayu Febrianto Prayoga, penangkapan tersangka dilakukan menyusul laporan korban YD (19) dan NA (19) yang telah kehilangan sepeda motor di Rumah Kost, Jalan Tlogo Al- Kautsar No.99-A Kecmatan Lowokwaru, Kota Malang pada 15 November 2021 silam.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, pada akhir Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di depan ruko Indomaret Jl. Tebo Tengah Kel. Mulyorejo Kec. Sukun Kota Malang, petugaspun menangkap para tersangka.

“Komplotan ini beraksi menggunakan mobil kumudian hunting ke lokasi kost-kostan di wilayah Malang Kota,” papar Bayu.

Setelah sasaran ditentukan, pelaku masuk dan merusak kunci gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T, dan hasil curiannya dijual ke penadah di daerah Pasuruan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah