Kemenag Tutup Ponpes, Buntut Kasus Dugaan Perkosaan Oknum Guru Pesantren terhadap 12 Santriwati

- 10 Desember 2021, 21:08 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani mencabut izin pesantren milik Herry Wirawan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani mencabut izin pesantren milik Herry Wirawan. /Antara / Antaranews.com/

WNC - BANDUNG - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

Selain Pesantren Manarul Huda, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani, karena masih diasuh Herry Wirawan.

Belakangan di ketahui, Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pemudik Dikabarkan akan Masuk Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Minta Perketat Penjagaan

Pihaknya mendukung langkah hukum kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif membatasi ruang gerak lembaga melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Secara terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan sejak awal setelah kasus ini terungkap, ia langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Ia langsung melakukan penutupan dan menghentikan kegiayan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Baca Juga: Kasus HIV-AIDS di Kabupaten Klaten Meningkat, KPA Tuding Perilaku Homoseksual sebagai Pemicunya

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah