Mantan Menkominfo Periode 2014 - 2019, Diperiksa Kejagung Terkait Proyek Satelit Kemenhan

- 11 Februari 2022, 22:38 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Jurnal Soreang /PMJ News

WNC, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019 diperiksa Kejaksaan Agung.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan.

Seperti diketahui, pada periode 2014-2019 jabatan Menkominfo kala itu dipegang oleh Rudiantara.

Baca Juga: Serangga Parasit Jenis Baru, Ditemukan di Pegunungan Gaoligong China

Menurut Kejagung, Rudiantara diperiksa sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode 2014-2019," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (11/2/2022).

Leonard mengatakan keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia didengar, ia dilihat dan ia dialami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Sebelumnya, Senin (7/2), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga purnawirawam TNI sebagai saksi.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Boyolali, Begini Pesan Bupati Said Hidayat

Tiga purnawirawan TNI yang diperiksa tersebut, yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.
Lalu Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

Yang ketiga, Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

Ketiganya diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

Baca Juga: Dongkrak Peringkat FIFA, Timnas Indonesia Siap Hadapi Edin Dzeko dkk

Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT.

Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.

Selanjutnya pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.

Selain itu, menurut pernyataan resmi Mahfud MD, Kementerian Pertahanan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah