Dewan Pers Sebut Banyak Pengaduan Masyarakat terhadap Wartawan terkait Kode Etik dan Judul Berita

- 9 Februari 2022, 16:44 WIB
Foto Ilustrasi ; Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh saat diwawancara usai pembukaan Konvensi Media Nasional yang dilaksanakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/2/2022)./
Foto Ilustrasi ; Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh saat diwawancara usai pembukaan Konvensi Media Nasional yang dilaksanakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (7/2/2022)./ /Harianto.// ANTARA/

WNC - JAKARTA – Dewan Pers menyebut masih banyak pengaduan masyarakat terhadap wartawan terkait pelanggaran kode etik. Dewan Pers pun menilai pemahaman wartawan terhadap kode etik masih rendah.

Itu dikemukakan Anggota Dewan Pers periode 2022 hingga 2025 Tri Agung Kristanto, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.

“Banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik. Pengaduan itu bahkan lebih banyak terkait soal judul," kata Tri Agung dilansir WNC melalui Antara.

Ada juga pelanggaran wartawan lainnya berkenaan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Misalnya, mengenai itikat buruk.

Baca Juga: Tragis! Populasi Kakaktua Jambul Kuning di Sulteng Tinggal Sepasang

Tri memprediksi aduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik wartawan bisa saja terus naik terutama menjelang tahun politik. Oleh karena itu, diharapkan wartawan mampu menjaga akurasi dalam bekerja.

"Jangan terpancing kecepatan media sosial dengan mengabaikan proses jurnalistik yang seharusnya dilakukan," ujarnya.

Ia juga mencontohkan praktik pengutipan yang kerap terjadi tanpa adanya konfirmasi. Hal tersebut dinilai sangat berbahaya dan wajib dihindarkan.

Berdasarkan survei Edelman Tahun 2021 menunjukkan kenaikan tingkat kepercayaan publik pada era disrupsi meskipun hanya satu persen. Hal itu membuktikan wartawan dengan produk jurnalistiknya tetap diandalkan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Siap Buka Dialog dengan Komnas HAM, Bentuk Penghormatan kepada Warga yang Menolak

"Pers tetap berkawan dengan media sosial, namun kita tidak boleh terlarut atau terpancing olehnya," ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Asro Kamal Rokan menekankan mengenai perlunya memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik bagi jurnalis.

Berdasarkan hasil survei Dewan Pers, terdapat sekitar 70 persen wartawan tidak memahami kode etik wartawan. Padahal, hal itu adalah kompetensi tertinggi wartawan sebenarnya.

Baca Juga: 63 Warga Wadas Kabupaten Purworejo Belum Diketahui Nasibnya, Komnas HAM Sesalkan Kekerasan Aparat Kepolisian

"Itu di atas segala-galanya. Uji kompetensi wartawan yang diadakan harus selalu mengacu hal itu. Jangan sampai ada penguji yang malah tak paham kode etik," kata mantan Pemimpin Umum LKBN ANTARA tersebut.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah