Mencengangkan! Sepanjang Januari 2022, 90 Ribu Pelanggaran Tercatat dalam Penerapan ETLE di Jawa Tengah

- 4 Februari 2022, 18:56 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonagoro menjelaskan mekanisme ETLE
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonagoro menjelaskan mekanisme ETLE /Dok Humas Polda Jateng/

WNC, Semarang - Sedikitnya 90.524 pelanggaran lalu lintas terekam menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per Januari 2022. Itu artinya penerapan ETLE oleh Polda Jateng berjalan efektif.

Direktorat lalu lintas Polda Jateng sendiri telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang.

Baca Juga: Gelar Atraksi Barongsai yang Sebabkan Kerumunan, Mal Festival Citylink Disegel

Pada para tamunya, Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.

“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus saat memberikan paparan Jumat (4/2) siang.

Dijelaskan pula,  pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.

Baca Juga: Beredar Video WNA Ukraina Kabur dari Mobil ''Bule Interpol', Kapolda Bali Sebut Bukan Polisi Internsional

Kombes Agus membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Terkait

Terkini

x