WNC, Bandung - Imbas adanya kerumunan saat atraksi barongsai pada perayaan Tahun Baru Imlek, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel mal Festival Citylink selama tiga hari.
Dalam atraksi barongsai itu, antusiasme warga Kota Bandung begitu tinggi untuk menyaksikannya. Sehingga sontak menciptakan kerumunan.
Mal yang berada di Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, itu melanggar disebutkan Peraturan Wali Kota Bandung. Akibatnya akan disegel hingga 6 Februari 2022.
"Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp500 ribu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurutnya jika sebuah mal berkapasitas lebih dari 1.000 orang, maka batas maksimal orang yang bisa berkunjung ke mal tersebut yakni hanya sebanyak 500 orang.
Sedangkan fenomena kerumunan masyarakat ketika adanya atraksi barongsai pada Selasa (1/2) itu diduga dihadiri lebih dari 500 orang.
Baca Juga: Panas! Antisipasi Serangan Rusia ke Ukraina, Pasukan Terjun Payung AS Diberangkatkan ke Eropa Timur
Selain melanggar, menurutnya kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa itu tidak berizin. Sehingga menurutnya tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya atau ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan adanya kerumunan dalam kegiatan atraksi barongsai itu merupakan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.