WNC – JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan status lockdown dan penghentian sementara semua kegiatan pelayanan publik.
Kebijakan itu diberlakukan mulai Jumat, 4 Februari 2022, setelah temuan 19 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
“Sehubungan banyaknya jumlah pegawai terpapar Covid-19, sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik, kecuali yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” kata Kasipenkum Kejati, Ashari Syam, SH., MH, dilansir WNC dari akun Instagam @kejati_dkijakarta
Kejati DKI pun langsung melakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor sebagai tindak lanjut temuan kasus positif COVID-19 tersebut.
Baca Juga: Pemkot Semarang Tegaskan Kebakaran Pasar Johar Relokasi Tidak Terkait Penataan
Sementara dikutip WNC dari Antara, Ashari menyebutkan, kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI kembali dibuka pada Senin, 7 Febuari 2022.
Penutupan layanan tatap muka di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menambah daftar kantor pemerintahan yang ditutup untuk layanan masyarakat umum karena temuan kasus COVID-19.
Sebelumnya, Kelurahan Bangka juga telah meniadakan layanan tatap muka setelah tiga pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
"Tutup mulai hari ini dan Jumat, kemudian nanti hari Senin (7/2) kita sudah menggunakan Kantor Kelurahan Bangka lagi," kata Lurah Kelurahan Bangka, Firdaus Aulawy R di Jakarta, Kamis (3/2).