Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 Jo 68 dari Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 dari KUH pidana.
"Atau pasal paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.600 juta," katanya.
Sebelumnya, patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Polres Asahan menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Jumat (7/1).
Sebanyak 52 orang pekerja migran ilegal itu diamankan dari sebuah Kapal Motor/KM tanpa nama saat berlayar dari Tanjungbalai Indonesia menuju Negara Malaysia, tepatnya di perairan Asahan.***