WNC - NUNUKAN – Sedikitnya 229 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah, termasuk anak-anak yang lahir di Malaysia, dideportasi pemerintah negeri jiran ke Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Sebelum dideportasi, ratusan TKI tersebut divaksin terlebiih dahulu dan sudah ada hasil tes PCR-nya, kata Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP FJ Ginting saat berada di rusunawa penampungan TKI deportasi, Sabtu, 11 Desember 2021.
Ginting mengatakan, ratusan TKI tersebut diduga bermasalah. Mereka tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, diangkut menggunakan dua kapal resmi pada Jumat (10/12) sekitar pukul 17.15 Wita.
“Setibanya di pelabuhan, mereka dijemput petugas imigrasi dan kepolisian setempat dilanjutkan pemeriksaan dokumen kesehatan berupa kartu vaksin dan PCR serta tes swab oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” katanya.
Ginting menjelaskan pemeriksaan kesehatan dilakukan sangat ketat guna mencegah masuknya virus varian baru Omicron yang sudah terdeteksi masuk di Malaysia.
Dari 229 jumlah TKI yang dideportasi tersebut, 127 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian di Malaysia, 33 orang lahir di Malaysia, 61 kasus narkoba, pembunuhan (2), dan kasus kriminal lainnya.
Dilansir WNC melalui Situs Antara, para TKI yang dideportasi terdiri 44 TKW, 177 laki-laki, dan anak-anak sebanyak delapan orang.