52 Pekerja Migran Ilegal Gagal Menyeberang ke Malaysia, Polisi Menangkap Nahkoda Kapal

- 8 Januari 2022, 20:18 WIB
Patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Satpol Air Polres Asahan menggagalkan pengiriman 52 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. ANTARA/HO.
Patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Satpol Air Polres Asahan menggagalkan pengiriman 52 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. ANTARA/HO. /Antara

WNC - MEDAN – Patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Satpol Air Polres Asahan menggagalkan keberangkatan 52 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Aparat kepolisian menangkap nahkoda kapal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui perairan Asahan, Sumatera Utara.

 "Nahkoda kapal berinisial JM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu.

Baca Juga: Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak Pajak, DPRD: Jateng Kehilangan Rp932 Miliar Pendapatan

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku membawa PMI Ilegal tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial N untuk dibawa ke Malaysia pada Kamis 6 Januari 2022.

"Tersangka (Nahkoda Kapal) dijanjikan upah Rp5 juta oleh N," katanya.

PMI ilegal penumpang KM tanpa nama GT.5 itu terdiri atas 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa dan 1 balita perempuan.

Baca Juga: Haimau Sumatera Teror Warga Mukomuko, Sering Memangsa Hewan Ternak termasuk Sapi

Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama aparat TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 Jo 68 dari Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 dari KUH pidana.

"Atau pasal paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.600 juta," katanya.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Pencurian LPG dengan Tersangka ‘Jaka Sembung Bawa Golok’ alias Penderita Gangguan Jiwa

Sebelumnya, patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Polres Asahan menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 52 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Jumat (7/1).

Sebanyak 52 orang pekerja migran ilegal itu diamankan dari sebuah Kapal Motor/KM tanpa nama saat berlayar dari Tanjungbalai Indonesia menuju Negara Malaysia, tepatnya di perairan Asahan.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah