Polisi Menangkap Pria Pekerja Pabrik Setelah Ajak Bocah Nobar Konten Dewasa

- 28 Oktober 2021, 08:42 WIB
Pria pekerja meubel yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap balita diamankan petugas, pada Rabu 26 Oktober 2021.
Pria pekerja meubel yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap balita diamankan petugas, pada Rabu 26 Oktober 2021. /Antarajateng.com/


WNC - BENGKULU - Seorang paruh baya diringkus Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia bawah lima tahun (balita).

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea diwakili KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar, di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan tersangka TR (45), merupakan warga pendatang dari Jawa Barat. Ia bekerja sebagai tukang meubel di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus pencabulan anak balita dilakukan tersangka pada Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, dilokasi pembuatan kursi meubel Desa Sumber Bening. Kejadian bermula saat terduga pelaku melihat tiga orang anak termasuk salah satu korban sedang asyik bermain, tidak jauh dari lokasi ia bekerja. Selanjutnya, TR sedang istirahat memanggil korban ke dalam ruang kerja meubel.

Baca Juga: Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Pasuruan, Keuntungan Mencapai Ratusan Juta

"Korban mendatangi pelaku kemudian mengajaknya untuk nonton film porno yang ada di handphone pelaku, lalu mencabuli korban,"jelasnya.

Usai dicabuli, korban melaporkan tindakan tersebut kepada orang tua. Merasa tidak terima anak gadisnya dicabuli oleh TR, lantas melaporkan kepada Polres Rejang Lebong.

"Tersangka kami amankan pada Selasa 26 Oktober kemarin, sementara kasus masih dalam proses pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Rejang Lebong," terangnya, dilansir WNC dari web Antarajateng.com.

Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No.35/2014 yang telah diubah ke UU No. 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Panca/***)

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah